Perda Sistem Kesehatan Jateng Ditetapkan

By Admin


nusakini.com-Semarang – Penetapan Raperda tentang Sistem Kesehatan Masyarakat menjadi Perda oleh DPRD Jateng, diharapkan dapat meningkatkan kualitas pengelolaan kesehatan di tingkat provinsi, kabupaten, dan kota, serta menata pembangunan kesehatan secara sinergis. 

“Selain itu, memenuhi hak dan kebutuhan semua komponen dalam pembangunan kesehatan, melindungi masyarakat, pelaku, dan penyelenggara kesehatan,” ujar Wakil Gubernur Jawa Tengah H Taj Yasin Maimoen saat membacakan tanggapan Gubernur Jateng H Ganjar Pranowo SH MIP pada Sidang Paripurna di DPRD Jateng, Kamis (27/12). 

Sidang Paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Sukirman tersebut, selain membahas agenda penetapan Rancangan Peraturan Daerah tentang Sistem Kesehatan Masyarakat, sekaligus menetapkan Raperda tentang Pengelolaan Pendidikan, serta Pemberdayaan Desa Wisata di Jateng menjadi peraturan daerah. 

Menanggapi Raperda tentang Kesehatan Masyarakat, gubernur menyampaikan kesehatan merupakan salah satu unsur penting bagi umat manusia untuk menjalankan kehidupannya. Begitu pun dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, kesehatan warga negara merupakan salah satu modal utama bagi suatu negara untuk melaksanakan pembangunan 

Dijelaskan, pentingnya masalah kesehatan ini sehingga menjadi urusan wajib dalam UU tentang Pemerintah Daerah mulai dari UU Nomor 32 Tahun 2004, kemudian dicabut dengan UU Nomor 23 Tahun 2014 yang menyebutkan urusan pemerintah di bidang kesehatan merupakan urusan wajib yang bersifat konkuren. 

“Artinya harus dilaksanakan di semua tingkat pemerintahan dari pusat sampai daerah, sesuai dengan kewenangan masing-masing,” jelasnya. 

Pemprov Jawa Tengah, lanjut gubernur, perlu menetapkan peraturan daerah tentang sistem kesehatan provinsi sebagai dasar pembangunan kesehatan di Jawa Tengah, yang sekaligus dapat dipenuhi oleh pemerintah daerah kabupaten atau kota di Jateng. 

“Pada prinsipnya saya mendukung atas Raperda tentang Sistem Kesehatan Masyarakat. Apalagi kesehatan merupakan hak asasi manusia sebagaimana diatur dalam Pasal 28 Ayat 1 UU 45,” tandasnya. 

Sedangkan terkait Raperda tentang Pemberdayaan Desa Wisata menjadi Perda, Gubernur berharap seiring dengan adanya peraturan ini, pemberdayaan desa wisata dapat mendorong perwujudan desa yang mandiri. Yaitu desa yang mampu memenuhi kebutuhan masyarakatnya dengan memanfaatkan potensi wisata yang ada di masing-masing daerah. 

“Selain itu, mampu mewujudkan peran strategis desa wisata dalam membangun citra provinsi Jawa Tengah, melalui destinasi wisata yang maju dan berdaya saing,” bebernya. 

Sementara menyangkut diterapkannya Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Pendidikan, diharapkan menjadi dasar hukum bagi penyelenggaraan pendidikan yang lebih baik di Jawa Tengah. Selain itu mewujudkan tujuan penyelenggaraan pendidikan untuk menyiapkan sumber daya manusia yang beriman bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, sehat jasmani dan rohani, kompetitif, berkarakter, serta cinta Tanah Air. 

“Tidak kalah penting adalah meningkatkan akses layanan pendidikan kepada masyarakat, meningkatkan mutu layanan daya saing dan relevansi pendidikan sesuai kebutuhan masyarakat, serta meningkatkan akuntabilitas tata kelola layanan pendidikan,” pungkasnya.(p/ab)